Rembuk Stunting
Fasilitasi Kegiatan Rembuk Stunting Desa Tanjung Tahun Anggaran 2025
A. Pada hari ini Jum'at, tanggal 08 Agustus 2025 pukul 09.00 wib s/d Selesai bertempat di Gedung Serbaguna Desa Tanjung melaksanakan kegiatan Rembuk Stunting Tahun 2025.
B. Adapun yang hadir dalam giat tersebut sbb :
1. Camat
2. Pendamping Desa
3. Kepala Desa
4. BPD
5. Polri
6. Kepala Puskesmas
7. Ahli Gizi Puskesmas
8. Kader Posyandu
9. KPM Desa
10. PKK
11. Tokoh Perempuan
12. Tokoh Masyarakat
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting menjadi payung hukum bagi Strategi Nasional Percepatan Penurunan Stunting. Beberapa poin penting dalam Perpres ini:
- Tujuan*: Menurunkan prevalensi stunting menjadi 14% pada tahun 2024 dan target pembangunan berkelanjutan di tahun 2030.
- Sasaran*: Remaja, calon pengantin, ibu hamil, ibu menyusui, dan anak berusia 0-59 bulan.
- Tim Percepatan Penurunan Stunting*: Dibentuk di tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota, dan desa/kelurahan untuk mengoordinasikan pelaksanaan percepatan penurunan stunting.
Rembuk Stunting sendiri merupakan diskusi terarah untuk mengkonsolidasikan usulan kegiatan pencegahan stunting berdasarkan data pemetaan lima paket layanan. Tujuannya adalah menyepakati strategi, pelaksanaan, dan dukungan kelembagaan untuk pencegahan stunting di tingkat desa.
Kegiatan Pendampingan selesai, selama giat berlangsung berjalan dengan lancar.

Komentar
Posting Komentar