Sosialisasi Bisnis & Kemitraan Serta Pembiayaaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih se Kecamatan Mentebah

Sosialisasi Bisnis & Kemitraan Serta Pembiayaaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih se Kecamatan Mentebah Tahun Anggaran 2025

A. Pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025 pukul 09.00 wib bertempat di Gedung Serbaguna Kecamatan Mentebah melaksanakan kegiatan Sosialisasi Bisnis & Kemitraan Serta Pembiayaaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih se Kecamatan Mentebah.

B. Adapun yang hadir dalam giat tersebut sbb : 

1. Kepala Dinas Koperasi 

2. Camat & Staff Kecamatan 

3. Kabid Koperasi & Staff

4. Pendamping Desa 

5. Kepala Desa

8. Ketua, Sekretariat & Bendahara KDMP se Kecamatan Mentebah 

Adapun Susunan Acara yaitu :

1. Sambutan Camat

2. Sambutan Kepala Dinas Koperasi sekaligus membuka Acara

3. Pembacaan Do'a

4. Penyampaian Materi 

5. Diskusi & Tanya Jawab

III. CATATAN :

Pembentukan Koperasi Merah Putih di dasari oleh ;

1. Instruksi Presiden No. 9 tahun 2025 tentang percepatan pembentukan Kopdes Desa/Kelurahan Merah Putih

2. Surat Edaran Kemendes PDT No. 6 tahun 2025 tentang petunjuk teknis percepatan pelaksanaan pembentukan Kopdes Merah Putih

3. Surat Edaran Mendagri No. 500.3/2438/SJ tentang percepatan pembentukan Kopdes Merah Putih. 

Koperasi Merah Putih merupakan upaya memperkuat swasembada pangan, pemerataan ekonomi, dan mewujudkan desa mandiri menuju Indonesia Emas 2045. Koperasi Merah Putih dirancang menjadi pusat aktivitas ekonomi dan sosial bagi warga desa, Layanan yang disediakan mencakup sembako dengan harga terjangkau, fasilitas simpan pinjam, klinik dan apotek desa, penyimpanan hasil pertanian dan perikanan dalam cold storage, hingga sistem distribusi logistik.

Koperasi Merah Putih (Kopdes/Kel Merah Putih) adalah inisiatif pemerintah Indonesia untuk memperkuat ekonomi desa melalui koperasi yang berbasis gotong royong dan kekeluargaan. 

Tujuan utamanya adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dengan memanfaatkan potensi lokal dan membentuk struktur ekonomi yang dikelola oleh dan untuk masyarakat, Memperkuat swasembada pangan, pemerataan ekonomi, dan mewujudkan desa mandiri menuju Indonesia Emas 2045.

Saat ini KDMP se Kecamatan Mentebah sudah terbentuk langkah selanjutnya sesuai SE Mendes No. 8 Tahun 2025 yaitu ttg percepatan Musdesus untuk persetujuan dukungan pengembalian pinjaman KDMP dan membahas ttg Operasional & Pengembangan KDMP.

Setiap KDMP wajib membuat akun SIMKOPDES untuk melengkapi semua administrasi, Pelaporan (pembuatan proposal) dan pengajuan pembiayaan pinjaman kepada Bank Himbara.

Kegiatan selesai dan berjalan dengan lancar.







Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Musdesus KDMP

Monitoring & Evaluasi